Selasa, 15 November 2016

contoh cerpen



DIARY IMUT
Manusia akan merasakan getaran satu kali dalam hidupnya. Namun ketika menginjak remaja getaran akan terasa sebagi manusia normal yang menyukai lawan jenis. Emmm… kapan kalian mulai merasakannya?  Cinta akan menyentuh perlahan-lahan ke kalbu dengan rasa kelembutan angin dan kenyamanan yang membuat kita membayangkannya. Perasaan bisa datang secara tiba-tiba. Apa itu cinta? Cinta itu nyaman, cinta itu aku dan kamu…cieeee, cinta itu sama rangga. Jatuh cinta itu wajar, tapi belum saatnya kita memikirkan cinta. Cinta akan datang pada waktunya (jodoh). Cinta bisa membuat kita menjadi senang, ehh…. Tapi tergantung sih.. tergantung hatinya… cieee
Namaku Amira, kata orang aku gadis cupu dan lugu, ya benar dari luar aku memang kelihatan cupu dan lugu. Tapi itu tidak berlaku untuk pikiranku dan prestasiku. Aku tinggal di sebuah kampong yang lingkungannya cukup agamis. Alhamdulilah.. Aku sekarang duduk di sekolah menengah atas kelas 10. Meskipun aku cupu aku tidak menampakkan kelebihanku. Secara tertulis nilaiku bagus-bagus, sedangkan yang tidak di atas kertas menurutku juga bagus. Aku adalah seorang atlet, namun jiwa atletku, ku tutupi dengan kecupuanku. Aku juga ikut organisasi sebagai tambahan ilmuku di masyarakat. Emmm.. kadang orang suka memandangku sebelah mata karena aku cupu dan lugu, meskipun begitu tapi banyak teman yang nyaman denganku. Bukannya tidak styalis atau apa, tapi menurutku untuk apa bermewah mewah di sekolah toh ke sekolahkan untuk mencari ilmu, lagi pula uang juga masih minta orang tua. Meskipun cupu, aku banyak uang, mengapa? Karena aku selalu bawa bekal dari rumah, kadang puasa Senin Kamis, so.. jarang jajan. Taman-temanku suka jajan tapi bokek.. hahaha, kalu ditarik uang iuran suka marah cieeee yang bokek. Di sekolah ada pelajaran tentang kewirausahawan. Allhamdulillah aku bias menerapkannya di kehidupanku. Di saat yang lain sibuk jajan, aku sibuk dengan daganganku, keuntungannya lumayan lah buat anak sekolah. Ini merupakan salah satu aku selalu punya uang. Gerr..
Di sekolah ini aku belajar memahamai orang lain, memahami teman-temanku sendiri. Uhhh ada yang  gayanya dan kata-kata yang kluar dari mulutnya sok cantik.. Why?? Kata yang dikluarin omong kosong dan kalo kerja kelompok makan nilai buta, maunya duduk cantik ulala. Iya diakan anak mami. Males banget.. kzl Kadang ada teman yang ga bisa nyelesainn sendiri masalahnya, terus cari tim sukses buat nyelesain masalahnya, maunya seperti ndoro bei banyak pengiringnya. Biasa cewek, Emm menurutku itu cupu yang orisinil  wkwkwk..
Aku juga punya banyak sahabat cewek dan cowok. Diantara sahabat-sahabat itu ada yang membuat nyaman cieee… Dulu kami pernah saling mengagumi, tapi kini kami berfikir bahwa persahabatan yang membuat kami tetap bersama. Cinta bisa datang kapan saja, itu hanya kenangan kecil dariku. Sekarang aku seorang anak SMA dimana masa inilah masa yang paling indah. Aku anak remaja yang pemikirannya masih stabil. Aku mencoba mencari jati diriku, aku mencoba untuk mandiri, tidak bergantung pada teman, aku mencoba tidak sama dengan teman. Sekarang, aku bukan siapa-siapa. Tapi besok aku akan menjadi orang.. aminn Dimasa ini kadang aku banyak yang difikir,  organisasi dan pelajaran. Huhh tapi sekarang menanam dulu besok panen manfaatnya kemudian. Hidup memang susah gengs. Jika kita ingin pintar harus belajar, jika ingin punya duit ya kerja. Sebaik – baik kita, pasti ada yang tidak suka. Betul.. betul.. betul Hidup juga tidak mulus, pasti ada lika-likunya, itu harus kita hadapi bukan kita hindari oh sweet… Hidup seperti mendaki gunung, untuk mencapai puncak, kita diujii dulu.

Bersambung………….tunggu diary imut selanjutnya ya dalam Sakina Menyapa!!!


Sabtu, 05 November 2016

sakinatulaminah20.blogspot.co.id

MATERI FIKIH PENCURIAN DAN PERAMPOKAN



Pencurian/Perampokan
Kliping ini disusun untuk memenuhi Tugas Fikih
Guru Pengampu : Jakfar Sodiq


Disusun Oleh  :
Sakinatul Aminah




PROGRAM JURUSAN XI ILMU SOSIAL 3
MADRASAH ALIYAH NEGERI TEMANGGUNG
2016





KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami yang dapat menyelesaikan kliping ini  dengan judul ‘Pencurian/Perampokan” guna memenuhi tugas pelajaran Fikih tanpa ada halangan suatu apapun.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Jakfar Sodiq selaku guru pembimbing mata pelajaran Fikih
2.      Kedua orangtua yang selalu memberikan do’a, dukungan dan motivasi
3.      Teman-teman yang telah memberikan dukungan dan bantuan terselesaikannya kliping  ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya teman-teman jurusan Ilmu Sosial Madrasah Aliyah Negeri Temanggung. Kami menyadari bahwa kliping ini tak luput dari banyak kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa atau lainnya. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar kami dapat memperbaikinya untuk kesempurnaan yang lebih baik.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

                                                                                    Temanggung,  1 November 2016







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL    . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . .1
KATA PENGANTAR  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . .2
DAFTAR ISI  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1.    Latar belakang. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . .4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pencurian . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.1 Penyamun, perampok, dan perompak . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .8
BAB III PENUTUP
1.      Komentar .   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10
2.      Saran  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10
DAFTAR PUSTAKA  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .11















BAB I
PENDAHULUAN



1.1       Latar Belakang
Pada zaman akhir saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khususnya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas, umumnya mereka mencuri ataupun menyamun (merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri atau merampok dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam mencuri, merampok dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri, merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian Islam yang sesungguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun yang dalam artian sesungguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri, merampok dan menyamun dalam kajian Islam.
































BAB II
PEMBAHASAN
2.1.       Mencuri
1.         Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau  tidak. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.


Gambar diatas merupakan ilustrasi pencurian.
Pencurian biasanya dilakukan di malam hari atau
Pada saat keadaan sepi.
Sumber: Google images
2.         Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·         Mukallaf, yaitu baligh dan berakal
·         Adanya pengakuan dari pelaku pencurian
·         Dilakukan secara sembunyi-sembunyi
·         Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya
·         Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain
·         Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab
·         Barang yang dicuri berada ditempat penyimpanan yang layak
3.         Dasar Hukum Mencuri
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil. Firman Allah :
 Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (Q.S Al-Baqarah :188)
4.         Had (Hukuman) Mencuri
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah : 38.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah :38)
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’i,

sebagai berikut urutannya :
a.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya
b.      Jika mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya
d.      Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya
e.      Jika mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai bertaubat, menurut ijma ulama dibunuh
Bagian tubuh yang dipotong adalah pergelangan tangan atau kaki. Hukuman had bagi pencuri laki-laki sama dengan pencuri perempuan. Had pencuri hamba sahaya dan budak wanita sama seperti had orang merdeka. Had tersebut diterapkan ketika mencuri harta kaum muslim atau non muslim.
Disamping dihukum, pencuri tersebut berkewajiban mengembalikan barang yang dicurinya. Jika barang telah tiada maka harus diganti dengan barang serupa atau seharga dengan barang tersebut.
Hukum potong tangan akan dijatuhkan apabila memenuhi 7 syarat utama :
1)      Menepati definisi mencuri : makna mencuri disini adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan sorok-sorok. Tidak dikatakan mencuri jika merompak, menggelap uang (pecah amanat), merampas dan meragut.
2)      Barang yang dicuri mencukupi nisab : cukup nisab adalah syarat minimal nilai harta yang dicuri. Nisab pencurian itu adalah seperempat dinar atau 3 dirham. Satu dinar adalah setara dengan 4,25 gram emas. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW, dari Aisyah ra “Tangan pencuri dipotong untuk seperempat dinar atau lebih” (HR Bukhari & Muslim).
3)      Harta yang dicuri adalah harta yang layak dimiliki : Layak (ihtiram) adalah di sisi hukum syarak.
4)      Harat dicuri dari tempat penjagaan: maksudnya barang yang dicuri itu mesti berada di dalam penjagaan, penyimpanan atau pengawasan pemiliknya.
5)      Bukan harta syubahat : dalam harta yang dicuri tidak ada bahagian hak pencuri atau yang membolehkan pencuri itu memakannya. Ini bermakna tidak dikenakan hukuman potong tangan sekiranya si ayah mencuri harta anaknya atau sebaliknya karena Rasulullah SAW bersabda “kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”.
6)      Pencuri itu akil baligh dan terikat hukuman dalam islam. Taklif ini terkena kepada semua orang termasuk kafir zimmi. Ini karena hadits Nabi SAW menyebut dengan jelas bahwa “diangkat pena dari 3 pihak, orang yang tidur sehingga dia bangun, kanak-kanak sehingga dia baligh, dan orang yang gila sehingga dia berakal’. (HR Muslim). Ini bermakna taklif hukum terkena kepada orang yang berakal dan baligh. Pencuri anak-anak atau orang gila tidak akan dipotong tangan.
7)      Sabit kesalahan mencuri dengan pengakuan atau disaksikan oleh saksi yang adil : pengakuan mencuri dalam sidang penghakiman akan menyebabkan seseorang itu boleh disabit dengan pencurian.

5.         Batasan Kadar (Nishab) Barang Yang Dicuri
Terdapat beberapa pendapat ulama, yaitu :
a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nisab barang curian adalah sepuluh dirham
b.      Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nisab barang curian adalah  ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
c.       Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nisab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 – 3,36 gram emas.
Catatan :
Nisab adalah batas minimal niali suatu harta.
Nilai 1 dinar sekitar 10 -12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.

6.         Dampak Diharamkannnya Hukuman Pencurian
1)      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
2)      Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
3)      Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
4)      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
5)      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian.
6)      Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain









2.2 Menyamun, Merampok dan Merompak
1.         Pengertian Dan Hukum
Penyamun, perampok, dan perompak adalah istilah yang digunakan untuk pengertian “mengambil harta milik orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan”.
·         Menyamun dan merampok di darat
·         Merompak di laut
Hal ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram. Dalam kajian fikih, praktik menyamun, merampok, atau merompak masuk dalam pembahasan hirabah atau qat’ut thariq (penghadangan di jalan).

Gambar diatas merupakan ilustrasi perampokan
Sumber: Google images




2.         Had (Hukuman) Menyamun, Merampok dan Merompak
Dinyatakan dalamsurat Al Maidah ayat 33.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (QS. Al-Maidah : 33)

a.      jika si pelaku merampas dan membunuh si korban, hadnya dihukum mati.
b.      Jika hanya merampas harta korban, hadnya di potong tangan dan kaki secara silang.
c.      Jika hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya, had nya di hukum mati seperti       hukum qishas.
d.      Jika belum sempat merampas harta atau membunuh korban, hadnya dihukum penjara atau di buang di suatu tempat asing sampai dia insaf.
3.         Dampak Diharamkannya menyamun Dan merampok
a.      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
b.      Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
c.       Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d.      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e.      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian.
f.        Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.




























BAB III
KESIMPULAN

1.      Komentar
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi.
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.
Ketiga perbuatan itu dilarang dan haram hukumnya, dan juga sangat mengganggu orang lain, dan sebaiknya dihindari agar kehidupan bermasyarakat tentram, aman dan damai.
     
2.      Saran
Dengan mempelajari bab memcuri, menyamun, dan merampok dan mengetahui akibatnya yang berupa hukuman serta dampaknya, saya berharap kliping ini bias bermanfaat bagi orang banyak dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.




























DAFTAR PUSTAKA
Internet :