Pencurian/Perampokan
Kliping ini disusun
untuk memenuhi Tugas Fikih
Guru Pengampu :
Jakfar Sodiq
Disusun Oleh :
Sakinatul Aminah
PROGRAM JURUSAN XI ILMU SOSIAL 3
MADRASAH ALIYAH NEGERI TEMANGGUNG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji
syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kami yang dapat menyelesaikan kliping ini dengan judul ‘Pencurian/Perampokan” guna memenuhi tugas pelajaran Fikih tanpa ada halangan
suatu apapun.
Tak
lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1. Jakfar Sodiq selaku guru pembimbing mata pelajaran Fikih
2. Kedua
orangtua yang selalu memberikan do’a, dukungan dan motivasi
3. Teman-teman
yang telah memberikan dukungan dan bantuan terselesaikannya kliping ini.
Kami
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya
teman-teman jurusan Ilmu Sosial
Madrasah Aliyah Negeri Temanggung. Kami menyadari bahwa
kliping ini tak luput dari banyak kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa
atau lainnya. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca agar kami dapat memperbaikinya untuk kesempurnaan yang lebih baik.
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Temanggung, 1
November 2016
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . .1
KATA
PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . .2
DAFTAR
ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang. . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . .4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pencurian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.1 Penyamun, perampok, dan perompak . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . .8
BAB
III PENUTUP
1. Komentar
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10
2. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .10
DAFTAR
PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada zaman akhir saat ini banyak
manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam
khususnya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan
kriminalitas, umumnya mereka mencuri ataupun menyamun (merampok). Demi memenuhi
kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri atau merampok dalam Islam
dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa
sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam mencuri, merampok dan
menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar
hukum mencuri, merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran
untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam
kajian Islam yang sesungguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian
mencuri dan menyamun yang dalam artian sesungguhnya. Maka dalam makalah ini
akan dijelaskan tentang tindakan mencuri, merampok dan menyamun dalam kajian
Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Mencuri
1.
Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil sesuatu
barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang
dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang dicuri itu
disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak. Hukumnya adalah haram dan termasuk
dosa besar.
Gambar diatas
merupakan ilustrasi pencurian.
Pencurian biasanya
dilakukan di malam hari atau
Pada saat keadaan
sepi.
Sumber: Google images
2.
Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
Seseorang dianggap telah melakukan
pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·
Mukallaf, yaitu baligh dan berakal
·
Adanya pengakuan dari pelaku
pencurian
·
Dilakukan secara sembunyi-sembunyi
·
Pelaku pencurian tidak memiliki
saham terhadap barang yang dicurinya
·
Barang yang dicuri adalah benar
milik orang lain
·
Barang yang dicuri mencapai jumlah
nishab
·
Barang yang dicuri berada ditempat
penyimpanan yang layak
3.
Dasar Hukum Mencuri
Mencuri hukumnya haram secara
qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil. Firman Allah :
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (Q.S Al-Baqarah :188)
4.
Had (Hukuman) Mencuri
Secara umum, orang yang melakukan
pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS.
Al-Maidah : 38.
“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana” (QS. Al-Maidah :38)
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan
secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih
dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’i,
sebagai berikut urutannya :
a.
Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya
b.
Jika mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya
c.
Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya
d.
Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya
e.
Jika mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara
sampai bertaubat, menurut ijma ulama dibunuh
Bagian tubuh yang dipotong adalah
pergelangan tangan atau kaki. Hukuman had bagi pencuri laki-laki sama dengan
pencuri perempuan. Had pencuri hamba sahaya dan budak wanita sama seperti had
orang merdeka. Had tersebut diterapkan ketika mencuri harta kaum muslim atau
non muslim.
Disamping dihukum, pencuri tersebut
berkewajiban mengembalikan barang yang dicurinya. Jika barang telah tiada maka
harus diganti dengan barang serupa atau seharga dengan barang tersebut.
Hukum potong tangan akan dijatuhkan
apabila memenuhi 7 syarat utama :
1)
Menepati definisi mencuri : makna mencuri disini adalah mengambil harta secara
sembunyi-sembunyi dan sorok-sorok. Tidak dikatakan mencuri jika merompak,
menggelap uang (pecah amanat), merampas dan meragut.
2)
Barang yang dicuri mencukupi nisab : cukup nisab adalah syarat minimal nilai
harta yang dicuri. Nisab pencurian itu adalah seperempat dinar atau 3 dirham.
Satu dinar adalah setara dengan 4,25 gram emas. Dalilnya adalah sabda
Rasulullah SAW, dari Aisyah ra “Tangan pencuri dipotong untuk seperempat dinar
atau lebih” (HR Bukhari & Muslim).
3)
Harta yang dicuri adalah harta yang layak dimiliki : Layak (ihtiram) adalah di
sisi hukum syarak.
4)
Harat dicuri dari tempat penjagaan: maksudnya barang yang dicuri itu mesti
berada di dalam penjagaan, penyimpanan atau pengawasan pemiliknya.
5)
Bukan harta syubahat : dalam harta yang dicuri tidak ada bahagian hak pencuri
atau yang membolehkan pencuri itu memakannya. Ini bermakna tidak dikenakan
hukuman potong tangan sekiranya si ayah mencuri harta anaknya atau sebaliknya
karena Rasulullah SAW bersabda “kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”.
6)
Pencuri itu akil baligh dan terikat hukuman dalam islam. Taklif ini terkena
kepada semua orang termasuk kafir zimmi. Ini karena hadits Nabi SAW menyebut
dengan jelas bahwa “diangkat pena dari 3 pihak, orang yang tidur sehingga dia
bangun, kanak-kanak sehingga dia baligh, dan orang yang gila sehingga dia
berakal’. (HR Muslim). Ini bermakna taklif hukum terkena kepada orang yang
berakal dan baligh. Pencuri anak-anak atau orang gila tidak akan dipotong
tangan.
7)
Sabit kesalahan mencuri dengan pengakuan atau disaksikan oleh saksi yang adil :
pengakuan mencuri dalam sidang penghakiman akan menyebabkan seseorang itu boleh
disabit dengan pencurian.
5. Batasan
Kadar (Nishab) Barang Yang Dicuri
Terdapat beberapa pendapat ulama,
yaitu :
a. Mazhab Hanafi berpendapat
bahwa nisab barang curian adalah sepuluh dirham
b. Mazhab Syafi’i berpendapat
bahwa nisab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
c. Mazhab Maliki dan
Hambali berpendapat bahwa nisab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau
sekitar 3,34 – 3,36 gram emas.
Catatan
:
Nisab adalah batas minimal niali suatu harta.
Nilai 1 dinar sekitar 10 -12 dirham atau sekitar 13,36 gram
emas.
6. Dampak
Diharamkannnya Hukuman Pencurian
1)
Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali
pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan
kehidupannya dimasa depan.
2)
Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
3)
Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
4)
Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
5)
Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku
pencurian.
6)
Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati
hasil jeri payah orang lain
2.2 Menyamun, Merampok dan Merompak
1.
Pengertian Dan Hukum
Penyamun, perampok,
dan perompak adalah istilah yang digunakan untuk pengertian “mengambil harta
milik orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau mengancam pemilik harta
dengan senjata dan terkadang disertai dengan pembunuhan”.
·
Menyamun dan merampok di darat
·
Merompak di laut
Hal ini termasuk dosa besar karena
merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa,
oleh karena hukumnya adalah haram. Dalam kajian fikih, praktik menyamun,
merampok, atau merompak masuk dalam pembahasan hirabah atau qat’ut thariq
(penghadangan di jalan).
Gambar diatas merupakan ilustrasi
perampokan
Sumber:
Google images
2.
Had (Hukuman) Menyamun, Merampok dan Merompak
Dinyatakan dalamsurat Al Maidah ayat 33.
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (QS. Al-Maidah
: 33)
a. jika si pelaku merampas dan
membunuh si korban, hadnya dihukum mati.
b. Jika hanya merampas harta
korban, hadnya di potong tangan dan kaki secara silang.
c. Jika hanya membunuh
korban tanpa mengambil hartanya, had nya di hukum mati seperti hukum qishas.
d. Jika belum sempat merampas
harta atau membunuh korban, hadnya dihukum penjara atau di buang di suatu
tempat asing sampai dia insaf.
3. Dampak
Diharamkannya menyamun Dan merampok
a.
Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali
pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan
kehidupannya dimasa depan.
b.
Orang jera untuk melakuakn pencurian kembali.
c.
Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d.
Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e.
Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku
pencurian.
f.
Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati
hasil jeri payah orang lain.
BAB
III
KESIMPULAN
1. Komentar
Mencuri adalah mengambil harta milik
orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa
sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi.
Menyamun adalah mengambil harta
milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan
terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat
sunyi.
Merampok adalah mengambil harta
milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan
terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat
yang ramai.
Ketiga perbuatan itu dilarang dan
haram hukumnya, dan juga sangat mengganggu orang lain, dan sebaiknya dihindari
agar kehidupan bermasyarakat tentram, aman dan damai.
2. Saran
Dengan mempelajari bab memcuri, menyamun, dan merampok dan
mengetahui akibatnya yang berupa hukuman serta dampaknya, saya berharap kliping
ini bias bermanfaat bagi orang banyak dan dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Internet :